Overstay di Australia


Jika kamu Indonesian dan overstay di Australia jangan panik, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan diri kamu ke Imigrasi atau Visa & Citizenship office terdekat di kotamu, dengan membawa Passpor dan Visa Letter dari Kedutaan Australia.  

Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika kamu overstay. Yang pertama, jika overstay masih dibawah 28 hari dari batas tinggal visa, maka kamu masih aman, kamu tidak di Ban (dilarang masuk kembali ke Australia). Imigrasi akan memberikan beberapa pertanyaan dan formulir yang harus diisi dan kamu diwajibkan untuk membuat keterangan tertulis mengapa kamu bisa overstay. Imigrasi akan mengeluarkan Visa Bridgging E yang artinya kamu diberikan ijin untuk stay di Australia secara ilegal sampai batas waktu yang ditentukan oleh Imigrasi itu sendiri. Biasanya masa berlaku Bridgging Visa E kurang lebih 7-14 hari,  setelah itu kamu wajib keluar dan tidak berada di Australia. 

Yang Kedua, jika overstay lebih dari 28 hari maka kamu harus keluar dari Australia saat itu juga,  Keputusan untuk di Ban atau tidak akan tergantung oleh imigrasi. Jika Ban diberikan maka kamu tidak boleh kembali ke Australia dalam kurun waktu mulai dari 3 sampai 10 tahun tergantung bagaimana pihak imigrasi menerima penjelasan mengapa overstay bisa terjadi.

Jika kamu berinisiatif untuk pergi dari Australia tanpa melaporkan kejadian overstay ke Imigrasi maka kamu akan terkena Ban secara otomatis. Kamupun tidak bisa apply Visa ke Australia karena sudah tentu akan ditolak sampai masa Ban kamu di hapus.

Ini yang terjadi padaku baru-baru ini. Saat aku datang ke Australia aku memakai visa turis, karena terlalu percaya dengan agen visaku di Jakarta yang mengatakan bahwa masa berlaku visa turisku adalah 6 bulan, akupun tidak melakukan pengecekan kembali. Ketika aku melakukan booking pesawat untuk kembali ke Jakarta, aku mencoba untuk membaca visa letterku, diterangkan bahwa masa berlaku visaku ternyata hanya 3 bulan dan aku sudah tinggal di Australia selama 3 bulan 13 hari. Panik sekaligus khawatir akan di deportasi dan tidak boleh kembali ke Australia dalam waktu 3 tahun. Beruntung ternyata aku masih overstay kurang dari 28 hari. Jadi Imigrasi memberikanku Bridgging Visa E dengan masa berlaku 14 hari.

Bagi kalian yang mengalami hal yang sama denganku dan tinggal di sekitar Brisbane, ini adalah Visa & Citizenship office terdekat. Semoga bisa membantu dan menambah informasi bagi kalian para Indonesian yang tinggal di Australia.


Cheers' 

Comments

Popular Posts